Ikuti Cara Berikut Ini Agar Dividen Bebas Pajak Final

freepik

Selain keuntungan dari jual-beli, penghasilan dari investasi saham dapat berupa dividen. Dividen secara umum merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Namun, terdapat perlakuan pajak khusus untuk dividen yang diterima oleh orang pribadi pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

Apa itu Dividen?

Sebelum mengetahui pengenaan pajaknya, perlu diketahui definisi dividen menurut ketentuan pajak. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk definisi dividen juga adalah: 

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Perlakuan Dividen Dalam Negeri yang Diterima Orang Pribadi

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan objek PPh Final. Merujuk Pasal 17 ayat (2a), dividen dikenakan PPh Final sebesar 10%. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh pasca diubah dengan UU HPP, dividen bagi orang pribadi dapat dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen dalam negeri yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Cara Agar Dividen Bebas Pajak bagi WPOP

Agar dapat dibebaskan dari pengenaan pajak, dividen yang diterima orang pribadi harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, terdapat kriteria investasi, tata cara pelaporan, serta jangka waktu investasi yang harus dipenuhi agar mendapat pembebasan pajak.

  1. Investasikan dividen ke dalam bentuk instrumen keuangan/non keuangan

    Sesuai PMK 18/2021, terdapat kriteria investasi yang dapat dipilih. Misalnya, instrumen di pasar uang seperti deposito, dan giro maupun instrumen lain non pasar keuangan seperti properti dan logam mulia. Wajib Pajak juga dapat menginvestasikannya dengan cara membeli saham lainnya.

  2. Laporkan dividen pada SPT Tahunan PPh OP

    Dividen harus dilaporkan sebagai penghasilan yang bukan termasuk ke dalam objek pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan. 

  3. Laporkan realisasi investasi melalui e-Reporting

    Investasi harus dilaporkan secara berkala melalui aplikasi e-Reporting yang dapat diakses melalui akun DJP Online. Pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga berakhirnya tahun pajak, atau sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP, yakni bulan Maret.

  4. Pastikan investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun

    Investasi dilakukan paling singkat 3 Tahun Pajak yang terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tidak dapat dialihkan, terkecuali ke dalam bentuk investasi yang telah ditentukan.

Jika tidak memenuhi ketentuan investasi dalam PMK 18/2021, dividen tersebut terutang PPh Final sebesar 10%. Pajak tersebut disetor sendiri oleh penerima dividen, tidak dipotong oleh perusahaan atau KSEI. Penyetoran dilakukan dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 419.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait